Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BURUKNYA PERNIKAHAN DARI HASIL PERSELINGKUHAN





Dalam agama islam, segala bentuk upaya yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga orang lain itu hukumnya haram dan digolongkan kepada dosa besar.salah satu kasusnya adalah perselingkuhan. Dalam sebuah hadits dikatakan:

 وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي

“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasai).

Hadis diatas dapat dipahami bahwa hubungan seorang lelaki dengan seorang perempuan yang berstatus masih bersuami adalah hubungan terlarang. Dan lelaki tersebut adalah perusak. Jadi, apabila keduanya bercerai kemudian perempuan menikah dengan selingkuhannya apakah hubungan mereka berdampak bagi status hukum pernikahan mereka?

Menurut pandangan ulama kita terutama dalam kalangan mazhab Syafi’i bahwa keretakan terhadap hubungan istri dengan suaminya tidak mengharamkan pihak perusak untuk menikahinya. Tetapi pihak perusak digolongkan kepada orang yang paling fasik.tindakannya merupakan perbuatan keji dan mungkar yang paling dibenci oleh Allah SWT.

اَلْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: إِنَّ إِفْسَادَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا لَا يُحَرِّمُهَا عَلَى مَنْ أَفْسَدَهَا بَلْ يَحِلُّ لَهُ زَوَاجُهَا وَلَكِنْ هَذَا الْإِنْسَانُ يَكُونُ مِنْ أَفْسَقِ الْفُسَّاقِ وَعَمَلُهُ يَكُونُ مِنْ أَنْكَرِ أَنْوَاعِ الْعِصَيَانِ وَأَفْحَشِ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Para ulama Madzhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa perusakan hubungan seorang istri dengan suaminya tidaklah menyebabkan haram bagi pihak laki-laki yang merusakknya untuk menikahinya, bahkan menikahinya itu halal bagi bagi si lelaki perusak. Tetapi si perusak ini termasuk orang yang paling fasik, tindakannya termasuk salah satu kemaksiatan yang paling mungkar, dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt kelak pada hari kiamat.

            Terlepas dari jawaban dan pendapat para ulama mengenai pernikahan dari hasil perselingkuhan, patut diketahui bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang patut dihindari.

            Demikian jawaban yang dapat kami ungkapkan. Semoga bermanfaat. Mudah-mudahan kita terhindar dari perbuatan keji dan mungkar.


Posting Komentar untuk "BURUKNYA PERNIKAHAN DARI HASIL PERSELINGKUHAN"