HIKMAH AIR MUSTA'MAL TIDAK BISA DIPAKAI UNTUK BERSUCI
Salah satu syarat bersuci adalah bersuci dengan menggunakan air
yang suci menyucikan. Jika tidak, maka suatu ibadah tidak dianggap sah.
Namun secara terperinci, air suci masih terklasifikasi
menjadi beberapa bagian, di antaranya:
1.
air mutlak,
yaitu air suci dan menyucikan, serta tidak makruh digunakan
2.
air musyammas
(air yang terpanaskan), yaitu air suci dan menyucikan namun makruh digunakan
3.
air musta’mal,
yaitu air suci namun tidak menyucikan.
4.
Air mutanajis, yaitu air yang terkena najis
yang tidak suci dan menyucikan
Oleh karena itu, orang yang hendak
bersuci, baik wudhu dan mandi besar atau menyucikan suatu benda dari najis harus
menggunakan air mutlak. Bisa juga menggunakan air musyammas, hanya saja hukumnya
makruh, bahkan haram jika sangat panas dan berdampak bahaya pada anggota badan.
Sedangkan air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Air musta’mal merupakan air yang sudah digunakan untuk bersuci baik
dari hadas besar atau hadas kecil. Maka air yang telah digunakan untuk berwudhu
dan mandi besar disebut air musta’mal karena telah digunakan untuk
menghilangkan hadas.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam
salah satu karyanya (Fatawal Imam An-Nawawi Al-Musamma Al-Masail Al-Mantsurah)
mengatakan bahwa alasan di balik tidak sahnya menggunakan air musta’mal untuk
bersuci adalah ta’abbudi (ibadah tambahan). Hanya saja, ia juga
menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat bekas-bekas najis ma’nawi
(tidak terlihat):
أن أهل البصائر من أهل الله قد كشف لهم عن سر
ذلك وروأو أثار النجاسة المعنوية في الماء المستعمل. كان أبو حنيفة من أهل هذا
الميدان، ولذا حكم بنجاسة الماء المستعمل
Artinya, “Sungguh ahlul bashair (orang yang
bisa melihat hal-hal yang samar), dari golongan orang yang dekat kepada Allah
telah dibukakan kepada mereka rahasia air musta’mal, dan mereka melihat
bekas-bekas najis yang tidak kasat mata dalam air musta’mal. Imam Abu Hanifah
termasuk dalam golongan ini (ahlul bashair). Karenanya ia menghukumi najis pada
air musta’mal.”
Contoh ahlul bashair adalah
Imam Abu Hanifah ketika melihat orang-orang yang sedang wudhu, ia melihat bekas
air yang sudah digunakan bersuci berubah menjadi air busuk dan kotor. Ia tidak
bening sebagaimana sebelum digunakan untuk bersuci.
Imam asy-Sya’rani mengatakan lebih
lanjut bahwa seandainya semua itu
ditampakkan kepada semua orang, sudah pasti mereka tidak akan bersuci
menggunakan air musta’mal sebab kotor dan busuknya air yang sudah
bercampur dengan dosa-dosa manusia.
Paparan di atas senada dengan apa
yang sudah disabdakan oleh Rasulullah saw beberapa abad yang silam
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ
الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ
Artinya, “Barangsiapa yang berwudhu kemudian
menyempurnakannya, maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya.”(HR Muslim).
Demikianlah hikmah dan rahasia
mengapa air musta’mal tidak bisa dipakai untuk bersuci. Semoga kita tergolong
orang-orang yang selalu dirahmati oleh Allah SWT.
Posting Komentar untuk "HIKMAH AIR MUSTA'MAL TIDAK BISA DIPAKAI UNTUK BERSUCI"