Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HIKMAH AIR MUSTA'MAL TIDAK BISA DIPAKAI UNTUK BERSUCI


 

Salah satu syarat bersuci adalah bersuci dengan menggunakan air yang suci menyucikan. Jika tidak, maka suatu ibadah tidak dianggap sah.

            Namun secara terperinci, air suci masih terklasifikasi menjadi beberapa bagian, di antaranya:

1.    air mutlak, yaitu air suci dan menyucikan, serta tidak makruh digunakan

2.    air musyammas (air yang terpanaskan), yaitu air suci dan menyucikan namun makruh digunakan

3.    air musta’mal, yaitu air suci namun tidak menyucikan.

4.    Air mutanajis, yaitu air yang terkena najis yang tidak suci dan menyucikan

Oleh karena itu, orang yang hendak bersuci, baik wudhu dan mandi besar atau menyucikan suatu benda dari najis harus menggunakan air mutlak. Bisa juga menggunakan air musyammas, hanya saja hukumnya makruh, bahkan haram jika sangat panas dan berdampak bahaya pada anggota badan. Sedangkan air musta’mal tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Air musta’mal merupakan air yang sudah digunakan untuk bersuci baik dari hadas besar atau hadas kecil. Maka air yang telah digunakan untuk berwudhu dan mandi besar disebut air musta’mal karena telah digunakan untuk menghilangkan hadas.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya (Fatawal Imam An-Nawawi Al-Musamma Al-Masail Al-Mantsurah) mengatakan bahwa alasan di balik tidak sahnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci adalah ta’abbudi (ibadah tambahan). Hanya saja, ia juga menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat bekas-bekas najis ma’nawi (tidak terlihat): 

أن أهل البصائر من أهل الله قد كشف لهم عن سر ذلك وروأو أثار النجاسة المعنوية في الماء المستعمل. كان أبو حنيفة من أهل هذا الميدان، ولذا حكم بنجاسة الماء المستعمل  

Artinya, “Sungguh ahlul bashair (orang yang bisa melihat hal-hal yang samar), dari golongan orang yang dekat kepada Allah telah dibukakan kepada mereka rahasia air musta’mal, dan mereka melihat bekas-bekas najis yang tidak kasat mata dalam air musta’mal. Imam Abu Hanifah termasuk dalam golongan ini (ahlul bashair). Karenanya ia menghukumi najis pada air musta’mal.” 

Contoh ahlul bashair adalah Imam Abu Hanifah ketika melihat orang-orang yang sedang wudhu, ia melihat bekas air yang sudah digunakan bersuci berubah menjadi air busuk dan kotor. Ia tidak bening sebagaimana sebelum digunakan untuk bersuci.

Imam asy-Sya’rani mengatakan lebih lanjut  bahwa seandainya semua itu ditampakkan kepada semua orang, sudah pasti mereka tidak akan bersuci menggunakan air musta’mal sebab kotor dan busuknya air yang sudah bercampur dengan dosa-dosa manusia.

Paparan di atas senada dengan apa yang sudah disabdakan oleh Rasulullah saw beberapa abad yang silam

  مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ  

Artinya, “Barangsiapa yang berwudhu kemudian menyempurnakannya, maka keluarlah dosa-dosa dari jasadnya.”(HR Muslim).

            Demikianlah hikmah dan rahasia mengapa air musta’mal tidak bisa dipakai untuk bersuci. Semoga kita tergolong orang-orang yang selalu dirahmati oleh Allah SWT.

Posting Komentar untuk "HIKMAH AIR MUSTA'MAL TIDAK BISA DIPAKAI UNTUK BERSUCI"