Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INGAT! INI PERBEDAAN ANTARA MAHRAM DAN MUHRIM

 


Di dalam bahasa arab, perbedaan harakat dapat merubah suatu kata atau kalimat. Begitu juga menambahkan atau mengurangi hurufnya. Seperti kata al-burru (gandum), al-birru (kebaikan), dan al-barru (daratan).

Tak pelak, dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata muhrim dan mahram. Baik dari interaksi seseorang atau di dalam bentuk bacaan apapun itu. Namun, terkadang banyak orang salah menggunakan kedua kata ini kepada hakikat sebenarnya. Contohnya saat ada orang yang mengatakan “jangan sentuh! Kita bukan muhrim”

Nah, contoh percakapan di atas telah salah meletakkan esensi dari kata muhrim yang asalnya untuk subjek (pelaku) yang melaksanakan ibadah ihram kepada seseorang yang haram dinikahi dalam segi nasab.

Oleh karena itu, berikut ini merupakan uraian ringkas untuk membedakan antara muhrim dan mahram :

1. Kata muhrim biasanya lebih populer kepada seseorang yang melaksanakan tahapan awal dalam ibadah haji atau umrah yaitu ihram. Jadi, apabila ada seseorang yang sedang melaksanakan ihram maka disebut muhrim.

2. Kata mahram dipakai dalam masalah pernikahan. Mahram adalah setiap orang yang haram dinikahi sebab nasab, sepersusuan, dan pernikahan. Jadi, dua orang yang mempunyai hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain baik bersalaman atau lainnya. Bahkan, tidak menyebabkan batalnya wudhu.

Mahram terbagi kepada tiga macam. Pertama, mahram sebab nasab. Secara garis besar di antaranya ibu, nenek (hingga seterusnya), anak perempuan, cucu (hingga seterusnya), saudara perempuan, anaknya saudara laki-laki, anaknya saudara perempuan, dan bibi. Rasulullah bersabda “Diharamkan nikah perempuan kerabat/saudara kecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu)”

Kedua, mahram sebab sepersusuan. Golongan orang yang diharamkan nikah sebab nasab sama dengan golongan orang yang diharamkan nikah sebab sepersusuan. Sebagaimana sabda Nabi SAW “Diharamkan sebab sepersusuan sebagaimana diharamkan sebab nasab”

Ketiga, mahram sebab pernikahan. Di antaranya adalah mertua, anak tiri (jika ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya), ibu tiri, menantu, saudara perempuannya istri.

Semua macam mahram yang telah disebutkan bersifat selamanya, dalam artian tidak ada celah untuk menikahi mereka yang tergolong mahram.


Posting Komentar untuk "INGAT! INI PERBEDAAN ANTARA MAHRAM DAN MUHRIM"