Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STATUS PUASA ORANG YANG TIDAK SHALAT

 




             Dalam madzhab Syafi'i sendiri, seperti yang telah kita ketahui dari kitab-kitab Syafi'iyah seperti Fathul Qarib dan Fathul Mu'in, puasa dan shalat bukanlah ibadah yang saling berkaitan. Puasa tidak jadi syarat shalat dan juga sebaliknya, shalat tidak jadi syarat puasa.

Kemudian sekarang, hampir setiap ramadhan permasalahan hukum puasa orang yang tidak shalat ramai di perbincangkan. Di medsos banyak bertebaran gambar-gambar yang menyatakan puasa tidak sah jika tidak shalat. Sehingga muncul ungkapan ‘kok bisa?’

Ramainya pembahasan tersebut saat ini digawangi oleh ulama Wahabi, Ibnu Utsaimin dalam Fatwanya mengatakan:

تارك الصلاة صومه ليس بصحيح ولا مقبول منه؛ لأن تارك الصلاة كافر مرتد.

"Status puasa orang yang meninggalkan shalat adalah tidak sah dan tidak diterima, karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir-murtad." ( Majmu' Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin 19/87-88.)

Titik poin Ibnu Utsaimin menghasilkan hukum tersebut karena dalam pandangannya orang yang meninggalkan shalat di hukumi kafirbmurtad, dan orang kafir murtad tidak diterima amalnya, termasuk juga puasa. Maka sekarang yang jadi kunci pembahasan, apakah benar orang yang tidak shalat di hukumi kafir-murtad?

Mengenai hal tersebut perlu pembahasan yang panjang lebar untuk mengkonklusikan sebuah hukum pasti. Hal ini juga tak luput dari perdebatan panjang para ulama dalam mendeskripsikan hukum.

Akan tetapi, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim memberi perincian sebagai berikut:
- Jika orang meninggalkan shalat mengingkari bahwa hal itu wajib, maka dia kafir secara kesepakatan Muslimin (mutlak).
- Jika meninggalkannya karena malas disertai keyakinannya bahwa shalat adalah wajib, maka ada perbedaan ulama. Pendapat pertama mengatakan tidak kafir hanya berdosa. Pendapat kedua ia menjadi kafir.

Jadi, Kalau mengikuti pendapat pertama maka status puasanya orang yang meninggalkan shalat adalah tetap sah. Untuk status dia meninggalkan shalat, itu tidak berhubungan dengan puasa. Kalau mengikuti pendapat kedua, maka puasanya tidak sah, karena dia tidak berstatus Islam lagi, dia sudah murtad dengan meninggalkan shalat.

 

BACA JUGA : RUMAH UNTUK RAJA SEGALA NABI

 

Semua pendapat ini punya dalil. Dalil kelompok kedua di pahami kelompok pertama dengan pendekatan berbeda. Dan dalil pendapat pertama dipahami kelompok pendapat kedua juga dengan pendekatan berbeda. Jadi jangan terlalu di permasalahkan. Silahkan ikuti pendapat yang diyakini benar tanpa maksain ke yang lain. Karena hukum fiqih bersifat dhanniyah (persangkaan para mujtahid dalam menggali hukum).

Lalu untuk status pahala puasanya jika mengikuti pendapat pertama bagaimana? Dalam masalah ini, paling pas menurut kami adalah seperti yang diutarakan Darul Ifta' (MUI-nya Mesir) "Permasalahan pahala sepenuhnya diserahkan kepada Allah, akan tetapi orang puasa yang melakukan shalat lebih bisa di harapkan pahala dan diterimanya ibadah puasa daripada yang tidak melakukan shalat."

Untuk masalah takhwif atau menakut-nakuti biar tidak meninggalkan shalat, bisa dengan katakan "Woi, bro! ninggalin shalat hukumnya dosa besar, ketika di lakukan saat puasa malah bisa berlipat-lipat dosa besarnya, karena selain pahala yang di lipat gandakan, dosa juga dilipatgandakan. Ada juga ulama' yang menyatakan hal itu bisa menyebabkan murtad, maka hati-hatilah, sangat bisa jadi itu hukum yang benar dalam penilaian Allah SWT. Dan yang pasti, apabila merasa biasa saja meninggalkan shalat, maka itu tanda belum sempurna dan belum bisa merasakan manisnya iman. Sadar, woi!”. (Itu sekedar contoh ,ya.)

 

Wallahu A’lam



1 komentar untuk "STATUS PUASA ORANG YANG TIDAK SHALAT"