Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LOGO HALAL DAN KEHALALAN PRODUK

 


Pada tahun 2023, jumlah produk makanan dan minuman di Indonesia meningkat drastis. Logo halal yang resmi dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal. Setelah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, suatu produk diizinkan untuk memasangkan logo halal di kemasan produk.

                Nah, timbul pertanyaan apakah setiap produk yang tidak ada label halal berarti tidak halal? Ini adalah pertanyaan umum yang dilontarkan dan di dalam benak masyarakat islam di Indonesia mengingat mereka sangat memperhatikan kehalalan makanan.

                Proses kehalalan makanan terus dikawal pemerintah agar ketenangan masyarakat tetap terjaga. Maka pemerintah mewajibkan setiap produk untuk mendapatkan sertifikasi halal hingga Oktober 2024. Apabila dalam tempo tersebut produk belum mendapatkan sertifikasi halal, maka belum tentu suatu produk dinyatakan tidak halal. Namun, bisa jadi produk tersebut belum terjamin yang memiliki kewenangan dalam menyatakan kehalalan atau sedang diproses untuk mendapatkan sertifikat halal namun belum selesai tahapannya.

                Apabila ada bahan baku  di luar Indonesia telah disertifikasi halal oleh Lembaga resmi negara lain yang diakui oleh BPJPH, maka sertifikat halal tersebut dapat diakui sebagai pemulus untuk disertifikasi halal oleh BPJPH sehingga prosesnya akan lebih cepat.

                Jika bahan baku yang tersusun atau kompleks banyak digunakan dalam suatu produk makanan atau minuman maka proses kehalalan akan semakin lama. Contohnya flavor atau perisa makanan sintetik merupakan campuran dari puluhan bahan kimia sintetik. Untuk menghasilkan satu perisa rasa buah, dibutuhkan puluhan komponen bahan kimia tertentu. Hal inilah penyebab lamanya proses sertifikasi kehalalan sebuah produk.

                Oleh karena itu, peluang kehalalan suatu produk dari bahan baku yang kompleks tetap ada walaupun ada juga titik kritisnya dalam melegalitas kehalalannya. Proses sertifikasi halal harus mengikuti aturan sesuai standar yang diterapkan oleh BPJPH dengan mengadopsi fiqih islam dalam sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

                Dengan adanya logo halal dalam sebuah produk, konsumen dapat lebih bijak memilih kehalalan sebuah produk, tetapi produsen juga harus kooperatif supaya produknya cepat mendapatkan legalitas kehalalan.

                Untuk mendapatkan logo halal Indonesia dan serifikat halal dari kewenangan Kementerian Agama, tentu tidak lepas dari otoritas ulama berupa fatwa halal MUI sehingga aktifitasnya mengikuti aturan yang ditetapkan di Indonesia.

                Menurut keputusan dan pernyataan resmi dari BPJPH, suatu produk baru bisa dipasang label halal jika sudah mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu, label halal resmi belum bisa dipasang apabila perusahaan masih menjalankan proses rangkaian sertifikasi halal.


Posting Komentar untuk "LOGO HALAL DAN KEHALALAN PRODUK"