LOGO HALAL DAN KEHALALAN PRODUK
Pada tahun 2023, jumlah produk makanan dan minuman di
Indonesia meningkat drastis. Logo halal yang resmi dikeluarkan oleh BPJPH atau
Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal. Setelah mendapatkan sertifikasi halal
dari MUI, suatu produk diizinkan untuk memasangkan logo halal di kemasan produk.
Nah,
timbul pertanyaan apakah setiap produk yang tidak ada label halal berarti tidak
halal? Ini adalah pertanyaan umum yang dilontarkan dan di dalam benak
masyarakat islam di Indonesia mengingat mereka sangat memperhatikan kehalalan
makanan.
Proses
kehalalan makanan terus dikawal pemerintah agar ketenangan masyarakat tetap
terjaga. Maka pemerintah mewajibkan setiap produk untuk mendapatkan sertifikasi
halal hingga Oktober 2024. Apabila dalam tempo tersebut produk belum
mendapatkan sertifikasi halal, maka belum tentu suatu produk dinyatakan tidak
halal. Namun, bisa jadi produk tersebut belum terjamin yang memiliki kewenangan
dalam menyatakan kehalalan atau sedang diproses untuk mendapatkan sertifikat
halal namun belum selesai tahapannya.
Apabila
ada bahan baku di luar Indonesia telah
disertifikasi halal oleh Lembaga resmi negara lain yang diakui oleh BPJPH, maka
sertifikat halal tersebut dapat diakui sebagai pemulus untuk disertifikasi halal
oleh BPJPH sehingga prosesnya akan lebih cepat.
Jika bahan
baku yang tersusun atau kompleks banyak digunakan dalam suatu produk makanan atau
minuman maka proses kehalalan akan semakin lama. Contohnya flavor atau perisa
makanan sintetik merupakan campuran dari puluhan bahan kimia sintetik. Untuk
menghasilkan satu perisa rasa buah, dibutuhkan puluhan komponen bahan kimia tertentu.
Hal inilah penyebab lamanya proses sertifikasi kehalalan sebuah produk.
Oleh
karena itu, peluang kehalalan suatu produk dari bahan baku yang kompleks tetap
ada walaupun ada juga titik kritisnya dalam melegalitas kehalalannya. Proses
sertifikasi halal harus mengikuti aturan sesuai standar yang diterapkan oleh
BPJPH dengan mengadopsi fiqih islam dalam sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia.
Dengan adanya
logo halal dalam sebuah produk, konsumen dapat lebih bijak memilih kehalalan
sebuah produk, tetapi produsen juga harus kooperatif supaya produknya cepat
mendapatkan legalitas kehalalan.
Untuk
mendapatkan logo halal Indonesia dan serifikat halal dari kewenangan
Kementerian Agama, tentu tidak lepas dari otoritas ulama berupa fatwa halal MUI
sehingga aktifitasnya mengikuti aturan yang ditetapkan di Indonesia.
Menurut
keputusan dan pernyataan resmi dari BPJPH, suatu produk baru bisa dipasang label
halal jika sudah mendapatkan sertifikat halal. Oleh karena itu, label halal
resmi belum bisa dipasang apabila perusahaan masih menjalankan proses rangkaian
sertifikasi halal.
Posting Komentar untuk "LOGO HALAL DAN KEHALALAN PRODUK"