MENCIUM NISAN KUBURAN ORANG SHALIH
Beberapa waktu yang lalu, sampai pertanyaan kepada
Kami perihal hukum mencium kuburan orang shaleh saat berziarah. Karena sering
sekali muncul tuduhan-tuduhan dari beberapa kelompok mengenai ziarah ke Makam
Shalihin. Sudah banyak para ulama menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di
dalam redaksi-redaksi kitab yang mereka tulis.
Dijelaskan
bahwa hukum mencium batu nisan di maqam orang-orang Shalih merupakan perbuatan
yang diperbolehkan dengan niat Tabaruk (ambil berkah). Hal ini
telah dijelaskan dalam redaksi kitab Al-ilal wa Ma’rifat
ar-Rijal :
سألته
عن الرجل يمس منبر النبي صلى الله عليه و سلم ويتبرك بمسه ويقبله ويفعل بالقبر مثل
ذلك أو نحو هذا يريد بذلك التقرب إلى الله جل وعز فقال لا بأس بذلك
“Aku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal)
tentang lelaki yang mengusap mimbar Nabi Muhammad ﷺ, dan ber-tabarruk dengan mengusap dan mencium mimbar tersebut,
lalu ia melakukan hal yang serupa pada kuburan dengan tujuan mendekatkan diri
pada Allah ﷻ. Ia pun menjawab “hal
tersebut tidak masalah” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Ma’rifat
ar-Rijal, Juz 2, Hal. 492)
Di dalam redaksi lain dinyatakan, “Mencium kubur
para Wali makruh menurut Assyeikh Ibn Hajar al Haitami, dan sunah menurut
Assyeikh Muhammad Arramli" (Syeikh Ali Bashibrin ,Ismadul Ainain / hamisy
Bugyatul mustarsyidin, Hal. 75)
Hal yang perlu digaris bawahi bahwa mencium batu
nisan hanya bertujuan untuk tabaruk, sedangkan tabaruk hanya
terbatas kepada orang-orang Shalih. Sehingga hukum ini tidak bersifat universal
kepada seluruh batu nisan kuburan.
Hal ini dikarenakan para ulama berpendapat bahwa
mencium batu nisan saat berziarah termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan yang
sangat tidak dianjurkan. Bahkan dikategorikan sebagai bid’ah
munkarah (bid’ah terlarang).
قال
أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة
شرعا ينبغي تجنب فعله وينهي فاعله
"Imam Abu al-Hasan berkata “mengusap dan mencium
kuburan seperti yang dilakukan oleh orang awam saat ini adalah tergolong bid’ah
munkarah secara syara’, hendaknya untuk dihindari dan dicegah orang yang
melakukan hal ini.” (Al Imam Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh
al-Muhadzab, juz 5, hal. 311).
Demikian penjelasan singkatnya. Alhasil, perbedaan
tersebut berlaku pada mencium kuburan orang shaleh dengan niat ambil berkah.
Yang pastinya pendapat mereka boleh di pakai semua tanpa harus menyalahkan
orang lain. Wallahu A’lam.
(Abdussyakur Al-Aydrus, pelajar ponpes Darullughah WA da'wah, Pasuruan, Jawa Timur)
Posting Komentar untuk "MENCIUM NISAN KUBURAN ORANG SHALIH"