Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENCIUM NISAN KUBURAN ORANG SHALIH

 


Beberapa waktu yang lalu, sampai pertanyaan kepada Kami perihal hukum mencium kuburan orang shaleh saat berziarah. Karena sering sekali muncul tuduhan-tuduhan dari beberapa kelompok mengenai ziarah ke Makam Shalihin. Sudah banyak para ulama menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di dalam redaksi-redaksi kitab yang mereka tulis.

            Dijelaskan bahwa hukum mencium batu nisan di maqam orang-orang Shalih merupakan perbuatan yang diperbolehkan dengan niat Tabaruk (ambil berkah). Hal ini telah dijelaskan dalam  redaksi kitab Al-ilal wa Ma’rifat ar-Rijal : 

سألته عن الرجل يمس منبر النبي صلى الله عليه و سلم ويتبرك بمسه ويقبله ويفعل بالقبر مثل ذلك أو نحو هذا يريد بذلك التقرب إلى الله جل وعز فقال لا بأس بذلك

“Aku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal) tentang lelaki yang mengusap mimbar Nabi Muhammad , dan ber-tabarruk dengan mengusap dan mencium mimbar tersebut, lalu ia melakukan hal yang serupa pada kuburan dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah . Ia pun menjawab “hal tersebut tidak masalah” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, Juz 2, Hal. 492)

Di dalam redaksi lain dinyatakan, “Mencium kubur para Wali makruh menurut Assyeikh Ibn Hajar al Haitami, dan sunah menurut  Assyeikh Muhammad Arramli" (Syeikh Ali Bashibrin ,Ismadul Ainain / hamisy Bugyatul mustarsyidin, Hal. 75)

Hal yang perlu digaris bawahi bahwa mencium batu nisan hanya bertujuan untuk tabaruk, sedangkan tabaruk  hanya terbatas kepada orang-orang Shalih. Sehingga hukum ini tidak bersifat universal kepada seluruh batu nisan kuburan.

Hal ini dikarenakan para ulama berpendapat bahwa mencium batu nisan saat berziarah termasuk perbuatan yang berlebih-lebihan yang sangat tidak dianjurkan. Bahkan dikategorikan sebagai bid’ah munkarah (bid’ah terlarang). 

قال أبو الحسن واستلام القبور وتقبيلها الذى يفعله العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب فعله وينهي فاعله 

"Imam Abu al-Hasan berkata “mengusap dan mencium kuburan seperti yang dilakukan oleh orang awam saat ini adalah tergolong bid’ah munkarah secara syara’, hendaknya untuk dihindari dan dicegah orang yang melakukan hal ini.” (Al Imam Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 311).

Demikian penjelasan singkatnya. Alhasil, perbedaan tersebut berlaku pada mencium kuburan orang shaleh dengan niat ambil berkah. Yang pastinya pendapat mereka boleh di pakai semua tanpa harus menyalahkan orang lain. Wallahu A’lam.

(Abdussyakur Al-Aydrus, pelajar ponpes Darullughah WA da'wah, Pasuruan, Jawa Timur) 


Posting Komentar untuk "MENCIUM NISAN KUBURAN ORANG SHALIH"